Narkoba
atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan /
psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah :
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA
:
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3. Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon